Yang kedua, ada somasi yang dilayangkan, dia meminta kembali pembeliannya.
Nah seseorang meminta kembali pembelian itu, itu bukti bahwa memang barang itu pernah diserahkan.
Jadi enggak ada perbuatan pidana di sini, ini hanya cari-cari masalah aja," jelas Fahmi.
Baca juga: Nikita Mirzani Senang Praperadilan Dipo Latief Ditolak
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Dipo Latief Bantah Telantarkan Anak Nikita Mirzani
(TribunStyle.com/Febriana)
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Hakim Tolak Praperadilan Dipo Latief Mantan Suami Nikita Mirzani