Berita Terkini

Berakhir Hari Ini, Apakah PPKM Level 2-4 Diperpanjang Lagi atau Dilonggarkan? Simak Berikut Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polisi Lalulintas sedang melaksanalan pemeriksaan ganjil genap kendaraan yang masuk ke Jalan MH Thamrin dari Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di berlakukan perpanjangan PPKM level 4. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi penumpang. Sepeda motorpun di larang melintas di Jalan Sudirman - MH Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali akan berakhir Senin (6/9/2021).

Lantas, apakah PPKM akan kembali diperpanjang?

Kebijakan PPKM yang masih diberlakukan dalam kondisi pandemi berdasarkan level wilayah yang berbeda-beda sudah diperpanjang selama beberapa bulan terakhir.

Adapun PPKM level 2, 3, dan 4 telah berlangsung sejak Selasa (31/8/2021).

Pertanyaannya, apakah PPKM berbagai level ini akan kembali diperpanjang atau dihentikan?

Peringatan Dini Senin 6 September, BMKG: 21 Perairan Berpotensi Alami Gelombang Tinggi Capai 4 Meter

Jikapun diperpanjang, apakah pemerintah akan melonggarkan sejumlah aturan yang sudah ada sebelumnya atau tetap sama?

Juga apakah pemerintah akan kembali menurunkan level PPKM di sejumlah daerah yang masih masuk kategori PPKM level 4?

Hingga Minggu (5/9/2021), belum ada tanda-tanda dari pemerintah terkait keputusan masa PPKM.

Biasanya, pemerintah akan mengumumkan nasib PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali jelang berakhirnya masa PPKM pada Senin malam melalui konferensi pers.

Artinya, bisa jadi pemerintah merilis nasib PPKM di Jawa-Bali pada Senin, 6 September 2021 malam.

Diketahui, pada perpanjangan PPKM minggu lalu, pemerintah mulai menurunkan level di sejumlah daerah.

Misalnya di Malang Raya hingga Solo Raya, dari level 4 ke level 3.

Penurunan level ini pun dibarengi dengan sejumlah pelonggaran kebijakan.

Salah satunya mengizinkan sekolah menggelar Pertemuan Tatap Muka (PTM) secara terbatas.

Halaman
1234

Berita Terkini