Yuyun Sukawati

Pihak Fajar Umbara akan Ajukan Pledoi, Akui Punya Bukti Transfer Pinjaman Untuk Obati Luka Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yuyun Sukawati dan Fajar Umbara.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fajar Umbara dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Fajar Umbara diduga telah melakukan KDRT dan penganiayaan anak Yuyun Sukawati.

Tak terima tuntutan jaksa, pihak Fajar Umbara mengklaim punya bukti dan akan mengajukan pledoi.

Dikutip dari Tribunnews.com, pihak Fajar Umbara disebut-sebut kecewa dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Boy Sulimas sebagai kuasa hukum dari Fajar mengatakan bahwa kliennya itu punya bukti tidak melakukan tindak kekerasan pada anak.

Ia mengatakan bahwa Fajar memiliki bukti transfer uang pinjaman untuk mengobati anak semata wayang Yuyun.

"Karena terdakwa punya sebuah bukti," kata Boy Sulimas saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.

"Bukti bahwa beberapa hari sebelum terjadinya keributan di apartemen tempat tinggal mereka, ada bukti transfer uang pinjaman," terangnya.

Boy mengatakan ada upaya dari Fajar untuk mengobati anak Yuyun yang disebut-sebut mengalami penganiayaan.

"Uang itu untuk keperluan berobat (anak Yuyun) ke tukang urut," ujat Boy.

"Dan itu beberapa hari sebelum terjadi cekcok mulut antara Fajar dan istri sirinya itu, begitu menurut keterangan terdakwa," beber kuasa hukum Fajar.

Fajar Umbara saat ini sedang menyiapkan pledoi terkait tuntutan 4 tahun 6 bulan yang ia terima.

Yuyun Sukawati Tak Kuasa Menahan Tangis, Bersyukur Fajar Umbara Dituntut 4 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Yuyun Sukawati sempat dibuat menangis.

Ia tak kuasa menahan tangisnya saat menanggapi tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum pada Fajar Umbara.

Fajar Umbara diketahui adalah sosok pria yang dilaporkannya atas dugaan kasus KDRT.

Fajar Umbara dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Ya saya bersyukur alhamdulillah," ucap Yuyun Sukawati di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Bagi Yuyun ini adalah penebusan dosa dirinya pada almarhumah ibunda dan anak semata wayangnya.

Sebab, ketika menikahi Fajar ia rela pergi meninggalkan sang bunda.

"Istilahnya ini (penembus) dosa saya ke orangtua saya almarhumah mamah saya dan anak saya yang jadi korban," bebernya sembari menangis.

Pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh jaksa Pengadilan Negeri Tangerang, dilakukan tepat satu tahun ibunda Yuyun meninggal.

"Dan ini pas satu tahunnya mama saya meninggal," ujar Yuyun Sukawati.

Baginya tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang Kamis (26/8/2021) sesuai dengan harapannya.

Ia justru berharap majelis hakim bisa menjatuhi putusan yang lebih berat untuk memberikan efek jera pada Fajar.

"Alhamdulillah tuntutan jaksa sesuai (harapan), saya sih berharal putusan bisa lebih (dari tuntutan) dari majelis hakim," terang Yuyun.

Fajar Umbara dituntut 4 tahun 6 bulam hukuman penjara karena diduga melakukan tindakan KDRT pada Yuyun Soekawati dan putra semata wayangnya.

Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (26/8/2021).

Sebelumnya, beberapa waktu lalu artis Yuyun Sukawati membuat pengakuan yang mengejutkan dunia hiburan Tanah Air.

Dalam suatu jumpa pers, Yuyun mengaku mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, Fajar Umbara.

Kekerasan yang dialami Yuyun dari Fajar Umbara dinilai sudah tidak manusiawi.

Bukan hanya Yuyun, putranya juga mengalami hal yang sama hingga akhirnya dia melaporkan ke Polsek Pondok Aren atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

Selain melapor ke polisi, Yuyun mengadu Ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena putranya diduga juga kerap mendapatkan kekerasan fisik maupun perkataan dari ayah sambungnya itu.

"Kami mau menyampaikan laporan kami ke KPAI."

"Kita langsung ke Ketua KPAI Pak Santoso."

"Beliau akan mengusut perkara ini setuntas-tuntasnya," kata kuasa hukum Yuyun, Lissa V, saat ditemui di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).

Artikel Terkait Yuyun Sukawati

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fajar Umbara Punya Bukti Transfer Uang Pinjaman untuk Mengobati Luka Anak Yuyun Sukawati
Penulis: bayu indra permana/Dewi Agustina

Berita Terkini