Dia menegaskan baahwa kedua pengendara yang terlibat kecelakan lalulintas di Desa Sembung Gede Kecamatan Kerambitan telah meninggal dunia.
"Kami sangat menekankan untuk warga sebagai pengendara kendaraan bermotor agar tetap melengkapi diri dengan identitas, kelengkapan, dan tentunya helm. Karena helm sangat berperaan untuk melindungi bagian kepada ketika terjadi sesuatu yang tak terduga misalnya kecelakaan," imbaunya.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan lalulintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Tabanan kembali memakan korban jiwa.
Lakalantas adu jangkrik yang terjadi di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, Selasa 24 Agustus 2021 malam.
Mirisnya dua pengendara yang telibat lakalantas itu tak menggunakan helm.
Menurut informasi yang diperoleh, sebelum kejadian tersebut terjadi lalulintas dari dua arah di TKP terbilang normal.
Bermula dari sepeda motor yang dikendarai warga bernama I Nyoman Rai Sutantara (34) melaju dari arah barat menuju timur (arah Denpasar).
Namun, setiba di TKP pada saat memasuki jalan lurus menanjak, Nyoman Rai hendak mendahului kendaraan yang tidak diketahui identitasnya dan pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang pengendara lain bernama I Kadek Ary Gunawan (25).
Karena jarak yang terlalu dekat dan kecepatan kedua sepeda motor sedemikian rupa sehingga tabrakan pun tak bisa terhindarkan.
Sepeda motor CB dan Nmax pun adu jangkrik di badan jalan sebelah selatan jalan atau pada jalur menuju barat.
Akibat kejadian tersebut dua sepeda motor mengalami kerusakaan pada bagian depan.
Pengendara Nyoman Rai mengalami bengkak pada bagian mata, keluar darah dari telinga dan hidung, kepala luka robek hingga tidak sadarkan diri selanjutnya berobat ke BRSU Tabanan.
Kemudian untuk pengendara bernama Kadek Ary mengalami luka robek pada alis kanan, keluar darah dari mulut dan hidung meninggal dalam perawatan di BRSU Tabanan.
Foto ilustradi korban tewas di tempa. (istimewa/tribun manado)