TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sat Narkoba Polresta Manado menangkap dua orang terduga pelaku pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso kepada tribunmanado.co.id, Selasa (24/8/2021).
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini, kedua terduga pelaku IWP inisial Pendi (32) dan ML alias Mel (25), keduanya adalah warga Bailang, Manado.
Barang bukti yang disita dari IWP 50 butir pil Trihexypenidil dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 75.000.
Sementara dari ML yang disita uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp. 917.000.
Kasat menceritakan kronologi penangkapan kedua terduga.
Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl tanpa ijin di wilayah Bailang Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, disampaikan mantan katim Manguni Polda Sulut ini, Opsnal Sat Narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan.
Lanjutnya, dari penyelidikan tersebut tim mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl adalah IWP.
"Kedua tersangka diamankan pada Minggu 22 Agustus 2021 menangkap FA yang kedapatan membawa obat keras jenis tryhexipenidil sebanyak satu butir yang diakuinya diperoleh dari IWP yang sedang nongkrong di tempat pengisian bensin pertamini Bailang.
Kemudian kami langsung mengamankan IWP dan setelah diinterogasi ia mengakui bahwa benar sering menjual obat keras jenis Trihexypenidyl secara ecer dengan harga Rp. 10.000, per butir," ucapnya.
Disampaikan Kasat, IWP mengakui bahwa obat keras jenis Trihexypenidyl tersebut adalah milik ML yang di titipkan kepadanyauntuk di jual.
"Pada saat itu juga ditemukan obat keras jenis Trihexypenidil sebanyak 50 yang baru di ambilnya dari ML.
Selain itu IWP juga mengakui bahwa baru menyetor uang sejumlah Rp. 300.000 sebagai uang hasil penjualan," tambah Kasat.
Lanjutnya setelah info tersebut, Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan ML yang sedang berada di ruang ganti pakaian Distro Al Razaak dan menyita uang yang di akuinya hasil penjualan obat keras jenis Trihexypenidil sebanyak Rp. 917.000.