Pasal 281 ayat 4 tahun 1945
Negara menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul lalu jelaskan inti dari bersama sejahtera mandiri berkeadilan dan berketuhanan untuk mencapai indonesia EMAS yg berdaulat dan kembalikan ke esensi bahwa vox populi vox dei, suara rakyat suara tuhan.
Misi:
(penjabaran dari apa yg akan dilakukan untuk mencapai visi BERSERIKAT), terdiri dari 5 poin:
1 bersama:
Menjadi partai yang berpartisipasi dalam kekuasaan pemerintahan yang konstitusional melalui pemilu Legislatif, Presiden, dan Kepala Daerah sebagai alat perjuangan partai.
Sekaligus menciptakan kepemimpinan Nasional yang kuat, bersih disetiap tingkatan pemerintah
2. Sejahtera :
Membentuk pranata sosial dan politik masyarakat yang kondusif di berbagai level dalam menjawantahkan kedaulatan dari, oleh dan untuk serta menyejahterakan seluruh Rakyat Indonesia.
3. Mandiri:
Mendorong dalam segala segi pembangunan selalu menitik beratkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan pembangunan yang berkelanjutan.
Berpegang teguh pada kemandirian hajat hidup rakyat, ikut serta aktif mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung nilai kearifan lokal serta ramah lingkungan.
4. Keadilan:
Mengedepankan Hukum sebagai panglima dengan asas praduga tak bersalah, persamaan hak di hadapan hukum, serta melindungi warga negara Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras dan atau latar belakang golongan
5. Ketuhanan:
Misi sebagai negara berketuhanan, yang menjamin kebebasan beragama dan agama dan berketuhanan adalah penyempurna negara yang berdaulat.