Berita Mitra

Kadis PMD Mitra Sebut KPM Bisa Terima BLT 3 Bulan Sekaligus

Penulis: Kharisma Kurama
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Arnold Mokosolang.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Berbagai keluhan terkait dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) langsung direspon pemerintah.

Teranyar, pemerintah kembali merubah teknis penyaluran bantuan yang bersumber dari dana desa itu.

Salah satunya BLT bisa disalurkan sekaligus untuk kebutuhan 3 bulan.

Mekanisme penyaluran BLT itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Arnold Mokosolang.

Ia menjelaskan, kebijakan ini dikhususkan bagi desa yang belum membayar BLT sesuai jadwal.

"Maka BLTD dapat dibayar sekaligus 3 bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM,red) untuk mengejar ketertinggalan," ujar Mokosolang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/8/2021).

Meski begitu, penyaluran tidak bisa mendahului bulan yang sementara berjalan.

"Setelah itu, pembayaran BLTD bulan berikutnya tidak boleh mendahului bulan berkenaan," jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini sangat membantu para penerima bantuan.

"Memang ini sangat membantu. Jadi penerima tidak lagi rugi uang transport, karena tidak harus bolak-balik tiap bulan," terangnya.

Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini bisa berkontribusi bagi kebutuhan warga.

"Kami berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, apalagi di tengah pandemi saat ini."

"Semoga bisa membantu kebutuhan rumah tangga setiap Keluarga Penerima Manfaat," tandasnya.

Tentang Mitra

Halaman
12

Berita Terkini