Berita Sitaro

KPU Sitaro Gelar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2021, Berikut Rinciannya

Penulis: Octavian Hermanses
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rakor PDPB periode Juli 2021 yang digelar KPU Kabupaten Sitaro

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kembali dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Langkah ini diambil untuk memelihara data pemilih dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro mengatakan, PDPB merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap lembaga penyelenggara pemilu secara berkala.

Di mana langkah itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 20 huruf (l).

"KPU kabupaten dan kota berkewajiban untuk melakukan pemutahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan," kata Kaaro, usai memimpin rapat koordinasi PDPB di kantor KPU Sitaro, di Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat, Selasa (3/8/2021).

Rakor PDPB periode Juli 2021 yang digelar KPU Kabupaten Sitaro (Dokumentasi KPU Sitaro)

Dia menambahkan, dalam rakor tersebut pihaknya berencana melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengurus partai politik dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui zoom meeting atas pertimbangan kondisi pandemi Covid-19.

Hanya saja, kendala teknis berupa gangguan jaringan internet di wilayah Sitaro membuat hal tersebut tak dapat dilangsungkan.

"Tapi rekapan berita acara dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini akan kita serahkan menyusul," terangnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sitaro Arther Tamaka menjelaskan, untuk rekapitulasi bulan Juli ini terdapat penambahan pemilih baru atau yang genap berusia 17 tahun di bulan Juli 2021.

"Jumlahnya sebanyak 85 pemilih, yang terdiri dari laki-laki 41 pemilih dan perempuan 44 pemilih" ujar Tamaka.

Sedangkan pemilih yang meninggal dunia dan masuk kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 132 pemilih.

"Data ini kita koordinasikan dengan Dinas Dukcapil Sitaro dan dicoret dari daftar pemilih yang ada," lanjutnya.

Dengan demikian, sambung Tamaka, hasil rekapitulasi PDPB untuk periode Juli 2021 yang ditetapkan lewat rapat koordinasi adalah sebanyak 52.963 pemilih, dengan rincian 26.322 pemilih laki-laki dan 26.641 pemilih perempuan yang tersebar di 10 kecamatan se-Sitaro.

"Dengan kata lain untuk faftar pemilih berkelanjutan Kabupaten Sitaro bulan Juli 2021 mengalami penurunan sebanyak 41 pemilih dibanding dengan jumlah daftar pemilih bulan Juni sebanyak 53.010 pemilih," kuncinya.

Tentang Sitaro

Halaman
12

Berita Terkini