Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas.
Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.
Like and Subscribe :
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Dituding Bohong Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Suami Heriyanti: Ada Uangnya, Tunggu Saja
Berita lain terkait Akidi Tio