Berita Bolsel

Upaya Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19, Bupati Bolsel Keluarkan Surat Edaran PPKM Level II

Penulis: Indra Wahyudi Lapa
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bolsel Iskandar Kamaru saat diwawancarai sejumlah awak media

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mengeluarkan surat edaran bupati tentang PPKM.

Menariknya, pegawai perempuan yakni ibu hamil, ibu menyusui dan ibu dengan anak usia dini dan pekerja diatas 50 tahun bisa work from home (WFH) atau kerja dari rumah, dengan protokol kesehatan (protkes) yang ketat.

Surat Edaran Bupati Bolsel nomor 100/491/VII/2021/Sekr, dikeluarkan sejak 27 Juli 2021.

Karena adanya peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta menindak lanjuti edaran Mendagri dan Menteri Kesehatan, dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Beberapa kebijakan diambil diantaranya kegiata belajar mengajar dengan protkes yang ketat dan menggunakan kapasitas ruangan 50 persen.

Begitupun kegiatan perkatoran pemerintah, BUMN, BUMD, swasta dilaksanakan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan work form office sebesar 50 persen.

Meski demikian, ditegaskan penerapan protkes yang sangat ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melaksanakan perjalanan ke luar daerah.

Bupati Bolsel Iskandar Kamaru menyampaikan bahwa, untuk anak sekolah tetap berjalan normal karena jam belajar mereka tidak full 1 pekan karena memakai shift.

"seperti anak sekolah SMP mereka dalam 1 Minggu hanya tiga kali masuk, baru ada jam pagi, siang dan sore," ujar dia kepada tribunManado.co.id, Senin (2/8/2021).

Sementara, bagi pegawai perempuan yakni ibu hamil, ibu menyusui, ibu dengan anak usia dini dan pekerja diatas 50 tahun dengan penyakit penyerta (komorbid) tidak terkontrol, tetap melaksanakan WFH.

“Kebijakan ini diambil seiring terus meningkatnya jumlah kasus teronfirmasi positif Covid-19. Jadi dimintakan kepada seluruh pihak untuk menjalankan edaran tersebut,” ucap Bupati Bolsel Iskandar Kamaru

Orang nomor satu di Bolsel ini mengatakan, untuk pasar, pertokoan serta usaha-usaha lainnya tidak ditutup tapi menerapkan protkes yang ketat.

"Sementara jam operasional hanya sampai Pukul 18.00 wita, sedangkan untuk layanan makanan pesan antar diizinkan sampai pukul 20.00 wita," jelas dia

"Begitupun kegiatan ibadah dapat dilakukan dengan menggunakan 50 persen kapasitas tempat tersedia. Tapi untuk lokasi wisata, atau fasilitas publik lain bisa menggunakan maksimal 25 persen kapasitas yang ada,” tambahnya

Kamaru menjelaskan, sedangkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pernikahan, rapat, seminar diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan transportasi umum seperti ojek, taksi bisa beroperasi sampai pukul 22.00 wita dengan kapasitas 50 persen.

“Dan sampai tingkat desa harus membentuk posko dalam rangka pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19,” aku dia.

"Nantinya akan ada pengawasan dari Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri, dan nantinya pemda akan mengevaluasi sesuai dengan situasi penyebaran Covid-19," tambah dia

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan lupa dengan protkes menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

Perubahan perilaku selama masa pandemi ini begitu penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jangan lupa 3M, jangan lengah, jangan abai tetap ikuti anjuran pemerintah,” pintanya

Ia pun berharap, untuk masyarakat agar memahami dan mentaati peraturan PPKM Level II yang di keluarkan oleh Pemda.

"Para Sangadi agar terus memantau kegiatan - kegiatan di Desa agar tidak melanggar PPKM Level II," pungkasnya (Dra)

Tentang Bolsel

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia dengan pusat pemerintahan berada di Molibagu.

Jarak dari Ibu Kota Provinsi Sulut, Kota Manado ke Ibu Kota Kabupaten Molibagu yakni 264,9 km atau 6 jam 22 menit perjalanan menggunakan kendaraan.

Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kabupaten ini berbasatan dengan Kabupaten Bolmong, Boltim, Bolmut dan Provinsi Gorontalo.

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terdiri dari 7 kecamatan dan 81 desa, dengan luas wilayah 1.615,86 km².

Saat ini Kabupaten Bolsel dipimpin Bupati Bolsel Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.

Baca juga: Padahal Meninggal Karena Covid-19 Bupati Yasin Payapo Tak Dimakamkan Sesuai Prokes, Keluarga Menolak

Baca juga: Kakek 84 Tahun Simpan Tank Nazi Perang Dunia II di Ruang Bawah Tanah, Aparat Bingung Beri Hukuman

Baca juga: Pernikahan Tertunda Karena PPKM Darurat, Lesti Kejora dan Rizky Billar Dikabarkan Sudah Nikah Siri

Berita Terkini