TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali memberlakukan PPKM.
Kini sudah PPKM level 4.
PAda PPKM kali ini, ada sejumlah aturan.
Ini soal larangan dan anjuran.
Ya Pemerintah resmi memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM level 4 diumumkan langsung oleh presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021).
PPKM level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021.
Pelonggaran
Meskipun PPKM level 4 kembali diperpanjang, ada yang berbeda dari penerapan kebijakan PPKM sebelumnya, yaitu adanya sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap.
Jokowi menyebutkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, pasal tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," jelasnya.
Warung makan buka hingga pukul 20.00
Selanjutnya, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka.
Hanya saja, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.
Selanjutnya, aturan teknis terkait pengoperasian sektor-sektor tersebut nantinya ditetapkan oleh peraturan daerah.
Usaha yang boleh buka selama PPKM level 4
Disebutkan, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Usaha yang boleh buka hingga pukul 20.00 antara lain:
Pedagang kaki lima
Toko kelontong
Agen/outlet voucer
Barbershop/pangkas rambut
Laundry
Pedagang asongan
Bengkel kecil
Cucian kendaraan
Jenis usaha tersebut diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
warung makan
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Selain itu, maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
Dari tadi kita berbicara soal PPKM.
Mungkin diantara kita banyka yang belum tahu Apa Itu PPKM?
Dikutip Tribun Manado dari WikipediA, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (disingkat dengan PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.
PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi Covid-19, yakni di Pulau Jawa dan Bali.
Latar belakang
Pemerintah Indonesia pertama kali menerapkan PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
PPKM selama dua pekan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 dan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, pada tahun 2020, sejumlah daerah telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Menurut Airlangga Hartanto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), inisiatif awal pengajuan PSBB berada pada pemerintah daerah, sedangkan PPKM ada pada pemerintah pusat.
Wakil Ketua KPCPEN Luhut Panjaitan mengatakan bahwa PSBB dilakukan secara tidak seragam, sedangkan PPKM bisa diterapkan dengan seragam.
PPKM jilid pertama
PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yakni Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sejumlah kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi diprioritaskan untuk melaksanakan PPKM.[3] Terdapat empat unsur yang digunakan sebagai parameter bagi provinsi, kabupaten, atau kota dalam penerapan PPKM, yaitu memiliki:
1. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
2. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
3. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan
4. tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.
PPKM jilid kedua
Pemerintah memperpanjang PPKM melalui Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. PPKM jilid kedua dilaksanakan pada tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Pada tahap kedua ini, jam operasional pusat perbelanjaan/mall diubah menjadi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM, sebanyak 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota berada di zona risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota sisanya berada di zona risiko rendah.
PPKM Darurat
Suasana objek wisata Pantai Padang di Padang, Sumatra Barat yang ditutup saat PPKM.
PPKM Darurat berlaku pada 3 hingga 25 Juli 2021, yang menargetkan penurunan penambahan kasus konfirmasi harian hingga di bawah 10 ribu kasus per hari.
Program ini diberlakukan pada 136 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan membedakan tingkat penanganan berdasarkan nilai asesmen melalui menggunakan pendekatan antara indikator tingkat penularan dan kapasitas respons, termasuk pula tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit
PPKM level 4
Pemerintah resmi memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM level 4 diumumkan langsung oleh presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021).
PPKM level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.
Artikel ini hasil kompilasi Tribun Manado dari artikel yang sudah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Warung Maksimal 20 Menit", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/26/070000765/ppkm-level-4-diperpanjang-hingga-2-agustus-makan-di-warung-maksimal-20?page=all dan WikipediA.