PPKM

3 Daerah di Sulut Berlakukan PPKM Level 4, Simak Arti dan Penjelasan Aturannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasaana Pantai Paal di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulut, beberapa waktu lalu. Minut, Minahasa, Kota Bitung adalah daerah di Sulut yang diwajibkan berlakukan PPKM Level 4.

Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 3 sore waktu setempat.

"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi

Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.

Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur pemda," katanya.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah di daerah yang melaksanakan PPKM untuk segera menerapkan aturan ini mulai besok Senin (26/7/2021).

"Saya mohon di sini juga Pemerintah Daerah diatur dan kami sudah di briefing tadi semua pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat Gubernur," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).

Ia menuturkan pengaturan teknis ini bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berujung menjadi klaster penularan Covid-19.

"Dan kami minta untuk mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," tukasnya.

Berikut teknis aturan operasional PPKM Level 4 untuk pelaku UMKM;

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat dan pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi.

Sementara itu, teknis operasional PPKM Level 3 untuk pelaku UMKM pengaturannya sebagai berikut:

1. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dijinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah

Halaman
123

Berita Terkini