TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (25/7/2021).
PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Adapun PPKM Level 4 akan dimulai pada besok Senin 26 Juli 2021.
Baca juga: Kabupaten Minahasa Terapkan PPKM Level IV, Denny Mangala: Akan Dibahas Besok dalam Rapat
Baca juga: Soal Pembukaan Tempat Wisata, Begini Penjelasan Pemkot Tomohon
Perpanjangan PPKM disampaikan Jokowi dalam keterangan pers.
"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain :
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.
Adapun PPKM Level 4 sudah berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021.
Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.