Nasional

Jokowi Hanya Beri Waktu 20 Menit Makan di Warung, PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabupaten Minahasa masuk dalam daftar yang bakal menerapkan PPKM level IV

TRIBUNMANADO.CO.ID- Belum juga habis masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Pemerintah melalui Presiden Jokowi sudah mengumumkan perpanjangannya.

Sedianya, Senin besok pemerintah akan melakukan pelonggaran.

Baca juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Usaha Kecil Bisa Buka Hingga 21.00, Maksimum Waktu Makan 20 Menit

Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, Minggu (25/7/2021). (Youtube Sekretariat Presiden)

namun harapan tersebut pupus, setelah pemerintah memberlakukannya hingga 2 Agustus.

Namun ada catatan yang ditinggalkan, dengan melonggarkan untuk pelaku usaha mikro.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Ketentuan Jam Pasar dan Usaha Kecil

Presiden Joko Widodo berbicara dalam KTT Iklim 2021 dari Istana Negara Jakarta. (Biro Setpres)

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial,

saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah sebagai berikut:

Baca juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Ketentuan Jam Pasar dan Usaha Kecil

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong,

agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus

Berita lain terkait PPKM Level 4

Berita Terkini