TRIBUNMANADO.CO.ID- Belum juga habis masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Pemerintah melalui Presiden Jokowi sudah mengumumkan perpanjangannya.
Sedianya, Senin besok pemerintah akan melakukan pelonggaran.
Baca juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Usaha Kecil Bisa Buka Hingga 21.00, Maksimum Waktu Makan 20 Menit
namun harapan tersebut pupus, setelah pemerintah memberlakukannya hingga 2 Agustus.
Namun ada catatan yang ditinggalkan, dengan melonggarkan untuk pelaku usaha mikro.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Ketentuan Jam Pasar dan Usaha Kecil
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial,
saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah sebagai berikut:
Baca juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Ketentuan Jam Pasar dan Usaha Kecil
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong,