Penanganan Covid

PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Berikut Isi Aturan Lengkapnya, Berlaku hingga 25 Juli 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Berikut Isi Aturan Lengkapnya, Berlaku hingga 25 Juli 2021

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mengubah istilah pengetatan yang berlaku di Indonesia dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4.

Bagaimana isi aturan lengkapnya?

Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Pemerintah memilih istilah PPKM Level 4.

Baca juga: Apa Itu PPKM Level 4? Berlaku Mulai 21 Juli, 6 Provinsi dan 48 Kabupaten/Kota Masuk dalam Kategori

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam rilisnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di tengah pandemi Covid-19 pada Selasa (20/7/2021).

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu, pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 ini resmi diterapkan mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Berikut rincian aturan lengkap penerapan PPKM Level 4 Covid-19.

Penerapan kegiatan PPKM Level 4

Bagi kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

PPKM Diperpanjang, Ubah Nama Jadi PPKM Level 4, Supermarket dan Pasar Tradisional Kini Dibatasi

Halaman
1234

Berita Terkini