TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mengubah istilah pengetatan yang berlaku di Indonesia dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4.
Bagaimana isi aturan lengkapnya?
Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Pemerintah memilih istilah PPKM Level 4.
Baca juga: Apa Itu PPKM Level 4? Berlaku Mulai 21 Juli, 6 Provinsi dan 48 Kabupaten/Kota Masuk dalam Kategori
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam rilisnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di tengah pandemi Covid-19 pada Selasa (20/7/2021).
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 ini resmi diterapkan mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Berikut rincian aturan lengkap penerapan PPKM Level 4 Covid-19.
Penerapan kegiatan PPKM Level 4
Bagi kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut.
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
• PPKM Diperpanjang, Ubah Nama Jadi PPKM Level 4, Supermarket dan Pasar Tradisional Kini Dibatasi