TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu Level 4?
Hari ini, PPKM Darurat akan berakhir dan digantikan dengan PPKM Level 4.
PPKM Level 4 bakal berlaku hari ini Rabu (21/7/2021).
Aturan terbaru PPKM telah dikeluarkan yaitu PPKM Level 4.
• Pantas Ari Kuncoro Rektor UI Bisa Jadi Wakil Komisaris Utama BRI, Jokowi Sudah Ubah Aturannya
Lantas, seperti apa itu PPKM Level 4? Simak penjelasan berikut
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi terbaru yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi diberikan secara khusus kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota, di mana instruksi khusus diberikan kepada beberapa Kepala Daerah di Jawa Bali.
Berikut daftar daerah PPKM Level 4.
Lantas, apa itu PPKM Level 4?
Secara ringkas, Muhammad Rudi sempat memaparkan jika PPKM Level 4 hampir sama dengan PPKM Darurat.
Hanya saja, aturannya lebih diperketat lagi.
• PPKM Diperpanjang, Ubah Nama Jadi PPKM Level 4, Supermarket dan Pasar Tradisional Kini Dibatasi
Ada 4 level penilaian krisis Covid-19 di sebuah wilayah berdasarkan indikator WHO, yakni:
1. Level 1
- Ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk,
- 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk,
- 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
2. Level 2
- 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk,
- 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk,
- 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
3. Level 3
- 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk,
- 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk,
- 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
4. Level 4
- lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk,
- lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk,
- lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
- Nah, kota Batam sendiri telah masuk ke level 4.
Tim gugus tugas covid-19 di Batam sebelumnya mencatat, kasus baru virus corona di Batam selama PPKM Darurat Batam berjumlah 2.610 kasus baru.
Angka ini dihimpun mulai dari hari pertama penerapan PPKM Darurat Batam hingga Minggu (18/7/2021).
• Gubernur Lukas Enembe Tutup Trasnportasi Keluar-Masuk Jalur Udara dan Laut di Papua, Cegah Covid-19
Indikator kapasitas respons
Indikator kapasitas respons dibagi menjadi tiga, yakni memadai, sedang dan terbatas.
- Memadai artinya tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5%, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan keterisian tempat tidur (BOR) tidak lebih dari 60%.
- Sedang artinya tingkat positivitas di daerah tersebut 5 hingga 15%, di mana 5 sampai 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR 60 hingga 80%.
- Terbatas artinya tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15%, dengan kurang dari lima orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR lebih dari 80%.
Daerah yang menerapkan PPKM Darurat
Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini. Berikut rinciannya:
Banten
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kota Serang
Jawa Barat
Purwakarta
Kota Tasikmalaya
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Karawang
Bekasi
DKI Jakarta
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Kepulauan Seribu
Jawa Tengah
Sukoharjo
Rembang
Pati
Kudus
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Klaten
Kebumen
Grobogan
Banyumas
DIY
Sleman
Kota Yogyakarta
Bantul
Jawa Timur
Tulungagung
Sidoarjo
Madiun
Lamongan
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Selain 48 daerah itu, beberapa daerah lain juga akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3.
Berikut daftarnya:
Banten
Tangerang
Serang
Lebak
Kota Cilegon
Jawa Barat
Sumedang
Sukabumi
Subang
Pangandaran
Majalengka
Kuningan
Indramayu
Garut
Cirebon
Cianjur
Ciamis
Bogor
Bandung Barat
Bandung
Jawa Tengah
Wonosobo
Wonogiri
Temanggung
Tegal
Sragen
Semarang
Purworejo
Purbalingga
Pemalang
Pekalongan
Magelang
Kota Pekalongan
Kendal
Karanganyar
Jepara
Demak
Cilacap
Brebes
Boyolali
Batang
Banjarnegara
DIY
Kulon Progo
Gunungkidul
Jawa Timur
Tuban
Trenggalek
Situbondo
Sampang
Ponorogo
Pasuruan
Pamekasan
Pacitan
Ngawi
Nganjuk
Mojokerto
Malang
Magetan
Lumajang
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kediri
Jombang
Jember
Gresik
Bondowoso
Bojonegoro
Blitar
Banyuwangi
Bangkalan
Bali
Jembrana
Buleleng
Badung
Gianyar
Klungkung
Bangli
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Apa Itu PPKM Level 4? Bakal Berlaku di Batam Mulai 21 Juli