Nasional

Obat Terapi Covid 19 Jenis Regdanvimab Segera Dapat Izin BPOM, Susul Dua yang Sudah Duluan

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito saat jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa(1/9/2020)

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah Indonesia semakin fokus untuk penanganan Covid 19 yang jumlahnya semakin meningkat.

Vaksinasi pun sudah beberapa merek yang digunakan di Indonesia, semisal Sinovac dan AstraZeneca.

Nah, Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) juga segera mengeluarkan izin untuk obat terapi Covid 19.

Baca juga: Update Covid-19 Sulut, 14 Juli  Bertambah 274 Kasus Baru, Pasien Sembuh 124 Orang


Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Penny K Lukito. (Istimewa)

Mereka segera mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA pada Regdanvimab sebagai obat terapi Covid-19.

Sebelumnya di Indonesia baru ada dua jenis obat terapi Covid-19 yang memiliki EUA yakni Remdesivir dan Favipiravir.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut, Regdanvimab merupakan obat dengan jenis antibodi monoklonal yang sudah mendapatkan EUA dari Korea Selatan dan European Medicines Agency (EMA)

"Saat ini juga sedang berproses (untuk EUA) satu lagi obat Regdanvimab," ujar Penny dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (13/07/2021).

Baca juga: Terpapar Covid-19, Tya Ariestya Kabarkan Kondisi Dirinya dan Dua Anaknya Setelah Isoman Hari ke-12

Ia menjelaskan, obat terapi pasien Covid-19 Regdanvimab ini diharapkan dapat membantu pasien positif agar tidak mengalami gejala berat.

"Ini diberikan kepada pasien di awal yang tidak membutuhkan suplementasi oksigen tapi diprediksi akan menjadi berat," ujarnya.

Penny mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menunggu data lengkap dari uji klinik obat Regdanvimab.

"Dalam waktu dekat saya kira aspek-aspek data klinis nya sudah memenuhi persyaratan yang sedang menunggu data mutu.

Baca juga: 12 Gambar Poster Cara Mencegah Penyebaran Covid 19 atau Virus Corona, Cocok Dibagikan ke Medsos

Harapannya adalah dalam pertengahan Minggu Juli ini minggu ke-tiga Juli kami berikan (EUA)nya," katanya.

Obat Tradisional

Sementara Wakil Ketua Komisi lX DPR RI Melki Laka Lena mendorong agar proses pengobatan bagi pasien Covid-19

tanpa gejala maupun gejala ringan bisa ditambah dengan obat-obatan moderen asli Indonesia, atau obat-obatanan tradisional.

Menurut Melki, ini dilakukan bila suatu daerah memiliki obat-obatan tradisional yang punya potensi untuk meningkatkan imunitas tubuh.

"Kami juga dorong agar itu bisa dipakai yang tentu semua daerah punya keragamaman obat tradisional,

obat asli Indonesia yang bisa dipakai untuk meningkatkan imunitas tubuh baik yang masih sehat maupun yang orang tanpa gejala atau gejala ringan," kata Melki kepada Tribunnews, Rabu (14/7).

Melki menilai, penggunaan obat-obatan tradisional bisa meningkatkan ekonomi masyarakat di sektor UMKM di seluruh Indonesia.

"Kita bantu penanganan Covid menggunakan obat moderen atau tradisional asli Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan pemerintah harus melakukan perhatian khusus pada kasus kematian pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman).

Faktanya, tingkat kematian semakin tinggi dan Indonesia menjadi urutan terdepan dalam kasus kematian Covid-19.

Faktor kelangkaan oksigen dan obat, penuhnya keterisian tempat tidur rumah sakit dan permasalahan mendapatkan mobil ambulans karena kasus Covid-19 yang tinggi jadi pemicu kematian tinggi pasien isolasi mandiri.

"Bisa dicek di lapangan betapa sulitnya pasien yang isolasi mandiri mendapatkan tabung oksigen dan obat-obatan terutama untuk golongan antivirus dan antibiotik.

Belum lagi masalah kapasitas rumah sakit yang sudah penuh, termasuk sulitnya mendapatkan mobil ambulans bagi pasien yang darurat Covid-19," kata Mufida kemarin.

Menurut Mufida, program Kemenkes Telemedicine nyatanya belum terbukti berjalan baik dan informasi terkait isoman sulit didapat masyarakat.

(Tribun Network/Rina Ayu/Fransiskus Adhiyuda/sam)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BPOM Segera Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Regdanvimab, Obat Terapi Covid-19

Berita lain terkait BPOM

Berita Terkini