Kasus Pembunuhan

Tak Jujur Positif Covid-19, Tukang Pijat Nekat Bunuh Pelanggannya yang Penyuka Sesama Jenis

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban tewas

Guna mengungkap pernyataan lanjutan dari pelaku AS, pihak kepolisian kata Yusri masih terus melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku. 

Akibat ulahnya AS disangkakan Pasal 338 tentang pelaku tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Berita lainnya terkait kasus pembunuhan

TribunJakarta.com dengan judul Tukang Pijat Sesama Jenis Bunuh Kliennya di Bekasi, Ternyata Kesal Korban Tak Jujur Positif Covid, https://jakarta.tribunnews.com/2021/07/13/tukang-pijat-sesama-jenis-bunuh-kliennya-di-bekasi-ternyata-kesal-korban-tak-jujur-positif-covid.

Berita Terkini