"Firli Nyatakan KPK Perlu Keterangan Anies Baswedan di Kasus Lahan DKI.
Panggil segera, periksa dan naikkan statusnya jadi tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan.
Rakyat akan mendukung @KPK_RI menegakkan hukum," tulis Ferdinand menanggapi salah satu pemberitaan tentang rencana pemanggilan Anies oleh KPK, Senin (12/7/2021).
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Firli menganggap, dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur Anies Baswedan sangat memahami
Firli menjelaskan, Anies akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Keterangan Anies diperlukan untuk menjelaskan penganggaran pengadaan tanah di Munjul.
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta juga akan dipanggil.
Keterangan anggota DPRD DKI diperlukan untuk menjelaskan penyusunan anggaran pengadaan tanah.
"DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemerintah Daerah DKI, mereka semestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI," kata Firli
Pemprov DKI serahkan masalah sepenuhnya kepada KPK
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan status aset pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang menjadi objek praktik korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, Pemprov juga masih menunggu hasil keputusan penyidik terkait nasib lahan tersebut.
“Sementara ini kami serahkan, nanti apa yang menjadi keputusan kebijakan KPK terkait status aset. Apakah disita dulu atau bagaimana nanti dilihat,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota pada Jumat (28/5/2021) malam.