PPKM Darurat

Aturan Lengkap PPKM Darurat Luar Jawa Bali, Sudah Berlaku Mulai Hari Ini Senin 12 Juli 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM Darurat. Berikut aturan lengkap PPKM di luar Jawa Bali.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus:

a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut; dan

c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

13. Pengaturan Lainnya

a. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

b. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita Terkait PPKM Darurat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Berlaku Mulai 12 Juli, Simak Daftar Daerah dan Aturan Lengkapnya

https://www.tribunnews.com/corona/2021/07/12/ppkm-darurat-luar-jawa-bali-berlaku-mulai-12-juli-simak-daftar-daerah-dan-aturan-lengkapnya?page=all

Berita Terkini