Berita Nasional

Aturan Baru Mulai 12 Juli 2021, Batas Maksimal Penarikan Uang Tunai di ATM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi, Aturan Baru Mulai 12 Juli 2021, Batas Maksimal Penarikan Uang Tunai di ATM

Kebijakan ini berlaku hanya terbatas pada kartu ATM yang menggunakan teknologi chip, tidak termasuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe dan kartu kredit.

BI menjelaskan bahwa penyesuaian sementara untuk penarikan tunai melalui mesin ATM hanya dibatasi untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip, untuk memutigasi risiko keamanan khususnya skimming yang rentan terjadi pada kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

Ingat Atries Angel? Mantan Chef Juna, Putus Lantaran Beda Agama, Kini Jadi Istri Pembalap

Lantas apakah mesin ATM berteknologi chip memiliki ciri tertentu?

BI menegaskan, tidak terdapat ciri-ciri fisik yang membedakan, namun setiap bank diimbau untuk mempublikasikan daftar ATM yang dapat melayani tarik tunai dengan limit baru.

“BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” tergas Erwin.

BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” bebernya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Aturan Baru soal Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Mulai 12 Juli

Berita Terkini