TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado menetapkan PPKM Mikro. Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran Gubernur nomor 440/21.4150 Sekr-Dinkes tentang PPKM Mikro.
Walikota Manado Andrei Angouw langsung gelar pertemuan dengan Forkopimda Manado menyikapi surat edaran tersebut, Selasa (6/7/2021) di pendopo Pemkot Manado.
Andrei Angouw mengatakan, pihaknya siap mengeluarkan surat edaran Walikota terkait PPKM.
"Pada prinsipnya sama dengan arahan Gubernur," katanya.
Andrei Angouw mengatakan, sekolah belum akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Waktu operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 Wita. Kapasitas cafe dan rumah makan dibatasi hingga 25 persen.
Dikatakan Andrei Angouw, PPKM akan berlangsung hingga 18 Juli 2021. "Akan lanjut atau tidak nanti kita evaluasi," katanya.
Andrei Angouw mengaku kebijakan ini akan punya dampak ekonomi. Ia berharap warga rajin prokes dan rajin vaksin agar supaya PPKM bisa dicabut.
Gubernur Sulut Keluarkan Edaran, 10 Kabupaten Kota di Sulut Ini Wajib Perketat PPKM Mikro
Untuk mengendalikan pandemi Covid-19, Gubernur Sulut mengeluarkan SE Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sulut
SE ini nengacu instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro
Dalam SE itu disebutkan 10 kabupaten kota di Sulut wajib memperketat PPKM Mikro karena level kewaspadaan Covid-19 risiko sedang dan berpotensi naik ke risiko tinggi.
Adapun 10 kabupaten kota tersebut, yakni Kota Manado; Kota Tomohon; Kota Bitung; Kab. Kepulauan Sangihe dan Kab. Mitra.
Selanjutnya, Kab. Minahasa, Minut, Boltim, Kotamobagu dan Minsel.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini dibuat untuk menyikapi fakta epidemiologi yang ada, terjadi peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah kabupaten kota di Sulut.
Dimana, selang dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus Covid-19 hingga 200 persen.
Dalam edaran itu diatur pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, pasar, tempat hiburan hingga sekolah dan perguruan tinggi.
Batas waktu operasional tempat-tempat tersebut hanya sampai pukul 20.00 atau jam 8 malam.
Demikian juga, dalam edaran ini diatur batas maksimal pekerja kantoran yakni 25 persen WFO dan ada yang 50 persen WFO, tergantung.
Keputusan pengetatan PPKM Mikro ini berlaku 5-18 Juli 2021.
"Statusnya bisa naik atau turun, memperhatikan perkembangan epidemiologi di daerah setempat," ujar Jubir Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel, Selasa (06/07/2021). (art,ndo)
Tentang Manado
Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.