Penanganan Covid

BREAKING NEWS: Gubernur Olly Keluarkan Edaran PPKM Mikro, 10 Daerah Waspada, Sekolah Daring

Penulis: Ryo_Noor
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Olly Dondokambey keluarkan tentang edaran PPKM Mikro

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey kembali mengeluarkan surat edaran untuk ditindaklanjuti.

Edaran nomor 440/21.4150 Sekr-Dinkes itu ditujukan ke Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulut terkait antisipasi Peningkatan Kasus Covid019.

Edaran itu diteken Gubernur Olly Dondokambey per 5 Juli 2021, berisi 15 poin untuk ditindaklanjuti

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut, Dr Flora Krisen membenarkan keluarnya surat edaran tersebut

"Iya benar Surat Edaran tentang antisipasi Peningkatan Kasus Covid 19," ujarnya kepada tribunmanado.co.id

Baca juga: Beri Pesan untuk Pekerja Wanita, Andrei Angouw Kutip Ucapan Mahathir Muhammad

Adapun isi surat edaran tersebut yakni,

Berdasarkan instruksi Mendagri no 14 tahun 2021tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 maka untuk jadi perhatian  hal-hal berikut

1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulut, wilayah kabupaten yang ditetapkan level kewaspadaan (risiko sedang menuju risiko tinggi) adalah
a. Kota Manado
b. Kota Tomohon
c. Kota Bitung
d. Kabupaten Kepulauan Sangihe
e. Kabupaten Minahasa Tenggara
f. Kabupaten Minahasa
g. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
h. Kota Kotamobagu
i. Kabupaten Minahasa Utara
j. Kabupaten Minahasa Selatan

2. Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid 19.

3. Melakukan monitoring dan rapat kordinasi secara berkala dengan Satgas Covid 19 dan pemangku kepentingan terkait

4. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan) dilakukan secara daring

5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25 persen work from office dengan protokol kesehatan secara ketat

6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan, dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid 19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work form office dengan protokol kesehatan secara ketat

7. Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf work form office dengan protokol kesehatan ketat

8. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, kontruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat

9. Kegiatan pertemuan secara rapat dan sejenisnya yang dilakukan dalam ruangan diberlakukan 25 persen kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat

10. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen

11. Untuk apotik dan toko obat dibuka selama 24 jam

12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe , pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang ada di lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen

13. Resepsi pernikahan, acara suka, dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

14. Kegiatan keagamaan dilakukan dalam ruangan dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat

15. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19

Baca juga: Aktivitas Kafe, Warung dan Pusat Perbelanjaan di Minsel Dibatasi Hanya Pukul 20.00 Wita

Berita Terkini