Polri

Masih Ingat Andre Iroth? Anggota Brimob yang Dituduh Polisi Import dari China, Polri Sampai Geram

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andre Iroth Anggota Brimob Asal Polda Sulut yang Viral karena Disebut Diimport Polri dari China

Tersangka SDA telah mengakui perbuatannya menyebarkan hoax tersebut.

Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Inforasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu ada pula pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU no 1 tahun 1996 Tentang Peraturan hukum pidana.

"Dengan perkiraan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda-denda yang ditentukan dalam UU apabila tidak melakukan kewajiban," tukas Rickynaldo.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Berita Terkini