Penanganan Covid

Presiden Joko Widodo Resmi Umumkan Penerapan PPKM Darurat, Mulai 3-20 Juli 2021 Khusus Wilayah Ini

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Hal lain yang menjadi perhatian adalah tingginya angka kasus aktif dan kematian.

Pada data 30 Juni 2021, Indonesia mencatat 239.368 kasus aktif, yang berarti jumlah pasien yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Tingginya kasus aktif perlu jadi perhatian karena lonjakan jumlah pasien berpotensi membuat RS kolaps dan angka kematian bertambah.

Ini telah terlihat dari tingginya angka kematian. Data terakhir memperlihatkan ada 467 pasien Covid-19 yang meninggal dalam sehari.

Jokowi Akui PPKM Darurat akan Diberlakukan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui akan berlakukan PPKM Darurat.

Namun tidak menyebutkan kapan diberlakukan kebijakan untuk meredam pandemi Covid-19 itu.

Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, PPKM Darurat kemungkinan diberlakukan tanggal 2 atau 3 Juli 2021.

Jokowi hanya mengatakan kebijakan itu nantinya bisa diberlakukan selama sepekan atau dia pekan.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, (30/6/2021).

"Hari ini ada finalisasi kajian, untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh pak Airlangga, pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi. 

Menurut Jokowi, PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Jawa Bali.

Alasannnya, di Jawa-Bali, terdapat 44 Kabupaten atau Kota serta 6 provinsi yang nilai assessment nya 4.

"Kita adakan penilaian secara detil, yang ini harus ada treatmen khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," katanya.

Penerapan PPKM darurat, kata Jokowi, dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat.

Halaman
1234

Berita Terkini