3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima BPUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Artikel terkait BLT UMKM lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id: Ini Syarat Mencairkan BPUM, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/06/29/cek-blt-umkm-rp-12-juta-di-eformbricoidbpum-atau-banpresbpumid-ini-syarat-mencairkan-bpum?page=all.