CPNS Sulut

Pelamar CPNS 2021 Dinyatakan Gugur Jika Lakukan Ini saat Mendaftar

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan aturan bagi pelamar CPNS 2021 saat mendaftar.

Bagaimana jika pelamar mendaftar pada lebih dari satu formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan?

Syarat pelamar saat lakukan pendaftaran CPNS 2021 (Tribun Jogja)

Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar:

lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau

menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda

Tahapan seleksi CPNS 2021

Pada Pasal 22 aturan itu, disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

perencanaan;

pengumuman lowongan;

pelamaran;

seleksi;

pengumuman hasil seleksi;

pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan

pengangkatan menjadi PNS.

Baca juga: Syarat Seleksi dan Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Dirilis Kemenpan RB, Berikut Penjelasannya

Adapun Pasal 23 ayat (1) menhelaskan mengenai perencanaan pengadaan PNS yang paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS.

Jadwal pengadaan PNS sebagaimana ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas sesuai dengan tugas

Halaman
1234

Berita Terkini