Bagaimana jika pelamar mendaftar pada lebih dari satu formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan?
Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar:
lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda
Tahapan seleksi CPNS 2021
Pada Pasal 22 aturan itu, disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
perencanaan;
pengumuman lowongan;
pelamaran;
seleksi;
pengumuman hasil seleksi;
pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
pengangkatan menjadi PNS.
Baca juga: Syarat Seleksi dan Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Dirilis Kemenpan RB, Berikut Penjelasannya
Adapun Pasal 23 ayat (1) menhelaskan mengenai perencanaan pengadaan PNS yang paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS.
Jadwal pengadaan PNS sebagaimana ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas sesuai dengan tugas