Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Pengendara Motor Satria, Korban Ngebut 100 Km Perjam hingga Tabrak Gerbang yang Dirantai

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kecelakaan

Ngamuk Razia Knalpot

Belasan warga terjaring operasi cipta kondisi penegakan hukum protokol kesehatan dan razia knalpot brong di kawasan Tugu Makutha Solo, Minggu (30/5/2021).

Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu Marsana, menyebut total pelanggar pada har ini berjumlah 18 orang.

"Pelanggar diantara 14 pengendara tidak bisa menujukan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta 4 mengunakan knalpot brong," jelasnya kepada TribunSolo.com pada Minggu (30/5/2021).

Sedangkan pengendara kendaraan yang tidak mengunakan masker berjumlah 12 pengendara.

"Kita bagikan masker, bahkan ada sebelum kita diberhentikan pengedara sudah meminta masker," ungkapnya.

Ia menambahkan razia tersebut sempat terjadi ketegangan dari pihak kepolisian dengan pengendara berknalpot brong terjaring razia.

Kejadian berawal anak dari LD pria yang mengamuk ditelpon anaknya berinisial IH, yang mengendarai sepeda motor bermerek Satria Fu bernomer polisi  AD 5156 AFB.

Sehingga LD datang ke Pos Polisi di Tugu Maakutho mengamuk anaknya yang terjaring razia dan knalpotnya brong disita.  

"Pria itu meminta knalpot yang disita, tapi kita pertahankan untuk tidak diberikan (knalpot brong milik anaknya), sehingga ia merusak knalpot brong tersebut," jelasnya.

Iptu Marsana menegaskan saat lalukan razia  sudah sesui prosedur dan undang-undang yang berlaku. 

Yakni UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Renja Polresta Surakarta T.A. 2021 bidang Lalu Lintas.

"Sudah berdasarkan hukum penindakan barang bukti razia knalpot brong harus di lalukan penyitaan, agar tidak dipergunakan lagi, tapi pria tersebut ngotot ingin mengambil knalpot," tegasnya. 

Razia Knalpot Brong

Sebelumnya, polisi menjaring 44 pengendara dalam razia Satlantas Polresta Solo di simpang empat Gendengan Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.

Itu dilakukan selama 30 menit mulai dari pukul 21.30 sampai 22.00 WIB, Sabtu (29/5/2021). 

Razia tersebut dipimpin Kanit Turjawali Polresta Solo, AKP Sunyono dengan didampingi Panit Laka Polresta Solo Iptu Suharto.

Sementara personel yang diterjunkan yakni, 8 anggota Sat Lantas dan 8 orang tim Shabara.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, menjelaskan penindakan menyasar pengedara yang lalukan pelangaran kasat mata dan berknalpot brong.

"Barang bukti diamankan sebanyak 13 sepeda motor berknalpot brong, 3 Surat Ijin Mengemudi, dan 28 Surat Tanda Nomor Kendaraan dari total 44 pelanggaran yang terjaring razia," jelasnya. 

Adhytiawarman menambahkan pihaknya juga melalukan penyuluhan dan pengarahan terkait pelanggaran lalu lintas dan keselamatan dalam berkendara. 

"Pengendara yang terjaring bersikap kooperatif kepada petugas lapangan sehingga tidak menimbulkan ketegangan dari kedua belah pihak," tegasnya. 

Pengendara Mengamuk

Sebelumnya, seorang Pria berinisial LD warga Karangasem, Laweyan, Solo mengamuk di Tugu Makutha, Solo pada Minggu (30/5/2021) pukul 11.00 WIB.

LD mengamuk dan merusak knalpot brong lantaran anaknya berinisial IH terjaring razia knalpot brong.

IH diketahui mengendarai sepeda motor bermerek Satria Fu bernomer polisi AD 5156 AFB. 

Saat dilakukan penindakan IH tidak bisa menujukan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga menghubungi orang tuanya melalui telpon.

Kemudian LD datang ke Tugu Makutha melihat kondisi anaknya tersebut.

Lantaran kesal, LD lalu mengamuk dan merusak knalpot brong di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu Marsana menjelaskan, saat kejadian pria tersebut ngamuk saat ingin mengambil kembali knalpot yang disita pihak Kepolisian.

"Berdasarkan hukum penindakan barang bukti razia knalpot brong harus di lalukan penyitaan, agar tidak dipergunakan lagi, tapi pria tersebut ngotot ingin mengambil knalpot," jelasnya kepada TribunSolo.com pada Minggu (30/5/2021).

Dari situlah Iptu Marsana menjelaskan, sempat terjadi adu mulut dengan petugas.

"Tadi kita pertahankan untuk tidak diberikan, sehingga ia merusak knalpot brong milik anaknya," jelasnya.

Menanggapi LD, pihak kepolisian bersikap santai dan tetap lalukan penegakan.

"Wajar terkadang ada yang seperti itu, kita lalukan penindakan sesui atauran yang ada, karena dia melangar harus patuh," tegasnya.

Saat ini Satlantas Polresta Solo sudah melakukan penilangan terhadap IH dan knalpot sepeda motor juga sudah diganti dengan Knalpot standar. (*)

Berita lainnya terkait kecelakaan lalu lintas

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com, https://solo.tribunnews.com/2021/06/08/ngebut-berujung-petaka-remaja-tabrak-gerbang-alun-alun-utara-keraton-solo-sampai-jebol?page=all

Berita Terkini