Berita Talaud

TNI Angkatan Laut di Talaud Amankan Kapal Yacht Berbendera Denmark

Penulis: Ivent Mamentiwalo
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 malam, Tim SFQR Lanal Melonguane yang terdiri dari Tim Laut, Tim Darat dan anggota Posal Talaud mengamankan kapal Yacht berbendera Denmark yang lego jangkar di perairan teluk Rainis.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 malam, Tim SFQR Lanal Melonguane yang terdiri dari Tim Laut, Tim Darat dan anggota Posal Talaud mengamankan kapal Yacht berbendera Denmark yang lego jangkar di perairan teluk Rainis, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.

Keberadaan kapal Yacht ini diinformasikan oleh kru kapal Sabuk Nusantara 70. 

Saat itu kapal Sabuk Nusantara 70 tengah berlayar di perairan Talaud. Para kru kapal kemudian melihat secara visual sebuah kapal Yacht sedang berlayar di perairan Talaud.

Karena kondisi gelap kru kapal Sabuk Nusantara 70 tidak bisa melihat dengan jelas bendera kebangsaan kapal tersebut dan kemudian memberikan informasi kepada jajaran TNI Angkatan Laut. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Letkol Marinir Adi Sucipto,S.T.,M.Tr.Hanla selaku Danlanal Melonguane kemudian melaksanakan pemantauan seluruh pergerakan kapal yang berlayar di sekitar perairan Talaud melalui aplikasi Automatic Identification System (AIS) yang dimiliki oleh Lanal Melonguane.

Pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 malam, Tim SFQR Lanal Melonguane yang terdiri dari Tim Laut, Tim Darat dan anggota Posal Talaud mengamankan kapal Yacht berbendera Denmark yang lego jangkar di perairan teluk Rainis. (Istimewa.)

Pihak Lanal Melonguane kemudian berkoordinasi dengan pihak Basarnas Manado untuk menanyakan apakah menangkap distress signal (sinyal marabahaya) dari kapal-kapal yang berlayar di sekitaran perairan Talaud serta memerintahkan Perwira Stafnya untuk merencanakan kegiatan penindakan dengan mengerahkan Tim SFQR Lanal Melonguane.

Setelah melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa benar di teluk Rainis terdapat kapal Yacht berbendera asing, Danlanal Melonguane pun memerintahkan Tim SFQR yang terdiri dari Tim Darat yang menggunakan kendaraan taktis darat dan Tim Laut yang menggunakan Searider untuk meluncur.

Tim SFQR juga diperkuat dengan personel kesehatan yang terdiri dari seorang dokter dan anggota yang dilengkapi dengan APD dan peralatan rapid test antigen guna melaksanakan pemeriksaan kesehatan terutama Covid-19 bagi kedua ABK kapal yang merupakan warga negara asing.

Pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 malam, Tim SFQR Lanal Melonguane yang terdiri dari Tim Laut, Tim Darat dan anggota Posal Talaud mengamankan kapal Yacht berbendera Denmark yang lego jangkar di perairan teluk Rainis. (Istimewa.)

Tidak adanya laporan deviasi atau pun distress signal serta tidak dinyalakannya AIS selama kapal asing tersebut berlayar di perairan Indonesia menjadikan Danlanal Melonguane merespon cepat kejadian tersebut dan menurunkan Tim SFQR untuk melaksanakan penindakan/pengamanan.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antigen dan diperoleh hasil negatif, serta melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal, muatan, dokumen dan ABK, kapal Yacht berbendera Denmark beserta 2 ABK berkewarganegaraan asing tersebut kemudian dikawal menuju perairan depan dermaga Melonguane.

Pada hari Selasa tanggal 1 Juni 2021 Tim Gabungan yang terdiri dari Lanal Melonguane, petugas dari Bea Cukai, Syahbandar, Karantina, dinas kesehatan dan Polri/Polairud melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 malam, Tim SFQR Lanal Melonguane yang terdiri dari Tim Laut, Tim Darat dan anggota Posal Talaud mengamankan kapal Yacht berbendera Denmark yang lego jangkar di perairan teluk Rainis. (Istimewa.)

Tim Gabungan tersebut tidak disertai petugas dari imigrasi dikarenakan di Talaud tidak terdapat kantor imigrasi, namun demikian koordinasi melekat terus dilaksanakan sehingga pemeriksaan dapat dilaksanakan secara komprehersif dan sinergi.

Dari pemeriksaan awal terhadap kapal, dokumen, muatan dan ABK diperoleh hasil bahwa kapal jenis Yacht dengan nama Anaconda, Nomor Registrasi XP5493, Homeport Copenhagen Denmark, pemilik sekaligus nahkoda Kim Block Jacobsen (WN Dermark) dengan 2 ABK Kim Block Jacobsen dan Jessie Jay Neri (WN Filipina) tersebut berangkat dari Filipina dengan tujuan Lombok.

Berdasarkan pengakuan sang kapten/nahkoda diperoleh keterangan bahwa kapal tersebut di tengah perjalanan terkena cuaca buruk sehingga berlindung di teluk Rainis untuk mereka beristirahat dan berlindung serta mengistirahatkan mesin.

Nahkoda kapal mengakui kesalahan/kelalaiannya yang tidak menyalakan AIS selama pelayaran di perairan Indonesia, tidak laporan deviasi ataupun mengirimkan distress signal saat mengalami cuaca buruk dan berlindung di teluk Rainis.

Hasil sementara pemeriksaan dari Tim Gabungan belum menemukan pelanggaran pidana terkait kapal yacht asing tersebut, namun kapal tersebut belum dilaskanakan pemeriksaan terkait keimigrasian dan juga memiliki immigration clearance dari pihak Imigrasi. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Letkol Marinir Adi Sucipto, S.T.,M.Tr.Hanla menyampaikan bahwa Lanal Melonguane yang merupakan bagian dari organisasi TNI Angkatan Laut memiliki dasar hukum dan kewenangan dalam penegakan hukum dan penjagaan keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional.

Beberapa dasar hukum dan kewenangan tersebut antara lain TZMKO (Territoriale Zee en Krigen Ordonantie), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undanga-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun tentang TNI, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan berdasarkan kewenangan yang diberikan/diamanahkan oleh berbagai Undang-Undang tersebut maka TNI Angkatan Laut dapat melakukan penegakan hukum dan penjagaan keamanan di laut dengan melakukan proses Jarkapliddik (pengejaran, penangkapan, penyelidikan dan penyidikan), namun apabila tindak pidana di laut di luar Undang-Undang tersebut maka TNI Angkatan Laut hanya melaksanakan proses Jarkaplid, sedangkan proses penyidikan akan diserahkan kepada penyidik dari instansi terkait.

“Permasalahan kapal yacht berbendera asing tersebut sesungguhnya merupakan permasalahan interkem dimana melibatkan cukup banyak instansi terkait, untuk itu maka saat melaksanakan pemeriksaan tempo hari kita laksanakan secara gabungan” ungkap Danlanal Melonguane. 

“Selaku aparat yang ditempatkan di wilayah perbatasan serta analisa perkembangan lingkungan strategis terutama maraknya peredaran narkoba di Indonesia, adanya kegiatan penyelundupan senjata dari luar negeri untuk mendukung kegiatan KKSB di Papua, maka kita harus waspada. Sesuai dengan fungsi TNI, maka tindakan yang dilakukan oleh Lanal Melonguane tersebut merupakan implementasi dari fungsi penangkalan dan penindakan. Kita sangat mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan pariwisata termasuk wisata laut dengan yacht, namun demikian kita tidak mengabaikan fungsi-fungsi tersebut sehingga tidak menjadi celah masuknya berbagai kerawanan ataupun ancaman”, Danlanal Melonguane menambahkan.

Mengakhiri pernyataannya, Danlanal Melonguane yang sering turun ke lapangan bersama prajuirtnya ini menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terhadap semua instansi terkait Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, Syahbandar, Dinas Kesehatan, Polri serta seluruh prajurit di jajarannya dari yang telah bersama-sama secara bersinergi dalam melaksanakan tugas dan berbakti untuk negara khususnya di wilayah perbatasan di ujung Utara NKRI ini.

Tentang Talaud

Talaud adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kepulauan paling Utara di Indonsia Timur.

Kabupaten yang beribukota Melonguane ini berbatasan dengan daerah Davao del Sur, Negara Filipina di sebelah Utara.

Luas laut Kabupaten Talaud sekitar 37.800 km² dan luas wilayah daratan 1.251,02 km².

Dari Melonguane ke Kota Manado berjarak 350 km, sekitar 14 jam perjalanan lewat laut dan 1 jam lebih perjalanan dengan pesawat.

Terdapat tiga pulau utama di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pulau Karakelang, Pulau Salibabu, dan Pulau Kabaruan.

Saat ini Kabupaten Talaud dipimpin oleh Bupati Elly Engelbert Lasut atau Elly Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga.

5 Arti Mimpi Menjahit, Jahit Kain Kafan Merupakan Pertanda Buruk, Ini Tafsiran Lengkapnya

Doa yang Dibaca Rasulullah SAW di Waktu Pagi Sebelum Beraktivitas, Bacalah dan Rasakan Manfaatnya

Masih Ingat Patrialis Akbar, Mantan Hakim yang Terjerat Korupsi? Penyuapnya Dikurangi Hukuman

Berita Terkini