Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
Jaksa berpandangan, pernyataan Rizieq dan terdakwa lain dalam beberapa video berbeda telah menimbulkan aksi unjuk rasa terhadap Rizieq maupun demonstrasi memprotes Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Pekan lalu, HRS dinyatakan bersalah dan divonis penjara dan denda.
Namun HRS mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Alasan Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Swab RS Ummi Bogor,'Sangat Meresahkan Masyarakat',