TRIBUNMANADO.CO.ID- Belakangan nama Jendral Andika banyak disorot oleh masyarakat.
Lantaran banyak kebaikan yang ia buat, dengan membantu beberapa warga, termasuk anak buahnya yang sementara kesusahan.
Seakan uang terus mengalir kepadanya tak pernah habis.
Sosok Jenderal Andika Perkasa memang sering kali disoroti banyak orang.
Baca juga: Jendral Andika Perkasa Siapkan Tim Ini Untuk Tumpas KKB di Papua, Sementara Dilatih
Dikutip Grihdot dari Kompas.TV, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) tersebut disebut-sebut bisa menjadi calon kuat Panglima TNI yang baru.
Jenderal Andika Perkasa disebut-sebut paling berpeluang
menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang diperkirakan akan pensiun akhir tahun 2021.
Lantas, berapa besaran gaji yang diterima Jenderal Andika Perkasa saat ini?
Selain gaji pokok yang bersifat tetap, jabatan KSAD juga mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti tunjangan kinerja.
Baca juga: Ingat Sandi Rihata? Pekerja yang Diajak Makan Jendral Andika Perkasa, Mendadak Disuruh Pulang
Dikutip Gridhot dari Surya, tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Seperti dilansir dari Tribun Timur dalam artikel 'Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa Calon Kuat Panglima TNI, Terungkap!'
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.
Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Baca juga: Jendral Andika Perkasa Posting Foto Jadul, Pakai Baret Merah Kopassus, Penampilan jadi Sorotan
Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI: