TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menilang sepeda motor berpelat merah.
Sepeda motor itu terjaring operasi tertib lalulintas, Jumat (28/5/2021) di Jalan Trans Sulawesi, Amurang.
Informasi diperoleh di lokasi, sepeda motor denga Nomor Polisi DB 2277 E ini adalah sepeda motor operasional salah satu Hukum Tua di Kecamatan Tumpaan.
Sepeda motor pelat merah ini itilang karena pengendaranya tidak menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dari pantauan Tribun Manado di lokasi operasi tertib berlalulintas dan protokol kesehatan, pengendara sepeda motor yang masih berusia belasan tahun itu melaju dari arah Amurang menuju Tumpaan.
Saat melewati depan Kantor Bawaslu Minsel, lokasi operasi, pengendara itu dihentikan petugas karena tidak memakai helm.
Petugaspun menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan. Dari pemeriksaan itu, ternyata pengendara tidak punya SIM.
"Terpaksa sepeda motornya kami tilang, sebab dia tidak bisa mengendarai kendaraan bermotor. Apalagi di jalan ini sangat rawan kecelakaan," kata Bripka Billy Moningka, anggota Satlantas Polres Minsel yang ikut dalam operasi tersebut.
Karena tidak ada orang pengganti yang memakai helm dan memiliki SIM, sepeda motor itu dibawa ke Polres Minsel.
Operasi tertib berlalulintas kembali diaktifkan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara. Itu dilakukan menyusul keluhan warga soal banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot racing dan toa.
Seperti yang dilakukan tadi pagi, Jumat (28/5/2021). Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Minsel menggelar operasi di Jalan Trans Sulawesi. Lokasinya di depan Kantor Samsat Amurang.
Operasi itu menyasar para pelanggar aturan lalulintas dan pelanggar protokol kesehatan. Puluhan pengguna jalan terjaring dalam operasi tersebut.
Dari hasil operasi itu, petugas menilang 8 kendaraan yang melanggar aturan. Rinciannya, 1 mobil dan 7 sepeda motor.
Dari 8 kendaraan yang ditilang ini, sebagian besar tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
"Awalnya mereka dicegat karena tidak memakai helm serta masker. Saat diperiksa, ternyata mereka tidak punya SIM (Surat Izin Mengemudi), tidak punya STNK dan ada yang menggunakan toa," ungkap Billy Moningka.
Operasi tertib berlalulintas dan protokol kesehatan ini sudah dilaksanakan sejak awal Mei 2021. Banyak kendaraan yang terjaring operasi ini. (rul)
Tentang Minsel
Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI.
Total luas Kabupaten yang beribukotakan Amurang ini yakni 1.456,46 km2.
Jarak dari Amurang Ibukota Minsel ke Manado, Ibukota Sulawesi Utara 66,7 kilometer atau 1 jam 59 menit ditempuh dengan kendaraan
Kabupaten Minahasa Selatan memiliki 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.
Saat ini Kabupaten Minsel dipimpin Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang
Harapan Tokoh Agama untuk AARS, Nayoan: Mereka Bukan Milik PDIP tapi Milik Warga Manado
• 5 FAKTA Penemuan Mayat Ferry Kalesaran, Pendoa Sudah Tau, Ayah Marsela Sudah Maafkan Pelaku
• CEK, Daftar Ponsel yang Bisa Gunakan Jaringan 5G, Ponselmu Masuk?