Nasional

Dua Kali Wanita Ini Nikahi Pengedar Narkoba, Suami Kedua Ditembak, Pertama Dipenjara, Ia Menyusul

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Barang bukti sabu

Selanjutnya HOF (16), dengan barang bukti 27 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening,

satu paket sedang narkotika jenis daun ganja dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100.000.

Terakhir pada MI (19) diamankan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.

Para pelaku dikenakan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Cerita Mama Muda Nekat jadi Bandar Narkoba, Suami Pertama Dipenjara, Suami Kedua Ditembak Mati

Berita lain terkait Narkoba

Berita Terkini