Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri - Hengky Honandar melayangkan laporan ke polisi.
Atas pemberitaan sebuah media online.
Dalam isi berita itu, pernyataan narasumber laki-laki YM yang diketahui mantan tim sukses satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bitung, yang notabennya rival dari Maurits - Hengky di kontestasi Pilkada 2020 lalu.
Menyebut seruan taat aturan yang disampai-sampaikna oleh para pendukung MMHH akronim dari nama Maurits Mantiri dan Hengky Honandar tak lebih dari pembohongan publik.
Dalam berita yang sempat viral di media sosial, sang wartawan memberikan judul berita 'Lakukan Asessment Secara Dian-Diam, Dianggap Maurits - Hengky Langgar Aturan'. Hingga sang narasumber berharap pemerintah kota Bitung menghentikan pembodohan masyarakat.
Baca juga: RSUD Manado Masih Butuh Rp 30 Miliar, Andrei Angouw: Kita Bahas Bersama Dewan
Menurut Oktavianus David, pendukung MMHH yang melayangkan laporan pada Senin kemarin, substansi dari tudingan narasumber dalam berita itu harus dibuktikan dengan data.
"Misalnya kalau dia menyebut melanggar aturan, aturan mana yang dilanggar? lalu tentang pembohongan publik dari pendukung MMHH, mana yang kami bohongi," tutur Oktavianus David Selasa (25/5/2021).
Pihaknya melaporkan sang narasumber diberita dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 dan 28.
Roger Wenas pendukung MMHH lainnya, menerangkan dalam penulisan berita ada baiknya memperhatikan etika penulisan berita. Satu di antaranya harus cover boot side.
"Yang kami lihat dari pemberitaan di media online itu, oknum wartawannya berkali-kali melakukan kritik dan tudingan hingga kearah fitnah ke Wali kota dan Wakil Walikota Bitung tanpa disertai dengan konfirmasi," jelas Roger Wenas.
Sementara itu dua kali upaya konfirmasi yang di lakukan ke narasumber berita laki-laki YM, melalui nomor 081343682***, belum direspons.
Di tempat terpisah akibat pemberitaan tersebut, seorang tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemerintah Provinsi Sulut JB alias Jer membuat meme terkait pemberitaan itu di facebooknya.
Hingga membuatnya ikut dilapor ke Polisi, oleh seorang laki-laki R alias Res wartawan online dan laki-laki YM bekas tim sukses paslon di Pilkada 2020.
Baca juga: RSUD Manado Masih Butuh Rp 30 Miliar, Andrei Angouw: Kita Bahas Bersama Dewan
Oleh pelapor, melaporkan apa yang dilakukan laki-laki JB adalah pencemaran nama baik dan undang-undang ITE dan hak cipta pers.
Menurut laki-laki JB, postingan itu dia buat sebagai bentuk guyonan atau candaan, atas tudingan hingga menjurus ke fitnah ke Wali kota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil Wali kota Hengky Honandar.