Berita Sulut

Ketua DPD Golkar Sulut Jantje Wowiling Sajow: Sudahi Perdebatan Soal Posisi James Arthur Kojongian

Penulis: Andrew_Pattymahu
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jantje Wowiling Sajow.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Wakil Ketua DPD Golkar Sulut Jantje Wowiling Sajow (JWS) menegaskan untuk menyudahi polemik tentang James Arthur Kojongian.

Ketika mengikuti apa yang disampaikan Ketua DPRD Sulut pada sidang paripurna penetapan Perda Covid-19, JWS berpendapat tidak ada gunanya berdebat soal posisi JAK mengapa?

"Pertama paripurna itu penetapan Perda Covid-19, mengapa soal JAK masuk dalam skenario, padahal proses penberhentian sudah ditetapkan dalam paripurna sebelumnya. 

Kedua tata aturan negara kita yang lumrah adalah aturan di bawah tidak boleh mengalahkan aturan lebih atas. Ketiga pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan dan anggota DPRD Proplvinsi oleh pejabat yang berwewenang ( bukan paripurna DPRD).

"Dalam rapat paripurna sangat jelas dan tegas dalam skenario yang dibacakan ketua DPRD bahwa JAK sudah resmi di berhentikan bahkan hak hak keuangan di hentikan fasilitas hrs dikembalikan.

Artinya apa? Sampai kapanpun perdebatan soal posisi JAK tdk akan ada ujungnya. Kita sudahi saja berdebat," katanya.

Tapi tidak berarti perjuangan partai Golkar akan berhenti, tetap ada upaya lain akan di lakukan Partai Golkar utk mengembalikan Hak Pimpinan DPRD milik partai Golkar.

Yaitu menjawab surat Mendagri secara tertulis dan menginformasikan sikap Pimpinan DPRD, melakukan proses hukum lainnya.

Mendatangi FPG DPR RI mitra kerja Mendagri meminta dukungan dgn membawa laporan tertulis ttg fakta politik di daerah.

"Sekarang DPD Partai Golkar Sulut akan fokus pada program menghadapi iven politik Pileg Pebruari atau Maret 2024 dan Pilkada serentak Gubernur, Bupati dan Walikota November 2024," ujar dia Selasa (25/5/2021).

Dia mengatakan dalam diskusi ringan  di Kakas, Kabupaten Minahasa, Senin (24/5/2021) bersama teman-teman seperjuangan di pelayanan gereja, cukup alot membahas soal kursi DPRD.

Dalam diskusi itu yang mana kursi DPRD akan jadi dasar penetapan pengajuan calon kepala daerah dari provinsi hingga kabupaten/kota, apakah  berdasarkan hasil pileg 2019 atau  Pileg 2024.

Kesimpulan dalam diskusi itu jika Pileg sebelum Maret 2024 dan Pilkada Nopember 2024, kemungkinan besar akan menggunakan hasil pileg 2024.

"Karena masih cukup waktu sejak penungutan suara sampai penetapan kursi DPRD dan batas waktu pendaftaran calon kepala daerah jika dihitung mundur 3 bulan sejak November 2024. Logika politiknya tidak mungkin menggunakan hasil Pileg 2019, sementara Pileg 2024 sudah ada hasil," kata dia.

"Pasti akan ada kajian yag hasilnya akan di tuangkan dalam PKPU. Kita tunggu saja," tambahnya.

Halaman
12

Berita Terkini