Kasus Pengrusakan Polsek

17 Prajurit TNI Divonis Penjara, Satu Anggota Dipecat Terkait Kasus Pengrusakan Polsek Ciracas

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TNI

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan kasus pengrusakan kantor polsek Ciracas?

Para pelaku yang termakan berita bohong hingga menyerang Polsek Ciracas kini mendapat hukuman.

17 Anggota TNI ada divonis penjara dan satu anggota dipecat.

Baca juga: SELAMAT, Mantan Pangdam XIII Merdeka Ganip Warsito Diangkat jadi Kepala BNPB, Ini Profilnya

Baca juga: KAUM Muslimin Harus Tahu! Hari Ini Puasa Ayyamul Bidh Mei 2021 Dimulai, Ini Bacaan Niat Puasanya

Baca juga: Gaya Busana Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR RI, Netizen: Cantiknya

Foto : Polsek Ciracas Jakarta Timur yang Dirusak tahun 2020 yang lalu. (kompas.com)

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap 17 dari 67 anggota TNI AD yang terlibat penyerangan dan pengerusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 silam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan bahwa 67 anggota TNI AD bersalah.

Pada kasus yang dibagi menjadi 21 berkas itu dinyatakan bahwa 17 anggota TNI AD yang hancurkan Polsek Ciracas ada yang dipenjara dan dipecat dari kesatuan. 

"Alhamdulillah hari ini (perkara) sudah putus semua. Amar putusan pada pokoknya 16 terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara satu tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI," kata Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid, Senin (24/5/2021).

Satu oknum anggota TNI AD dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI

Vonis tambahan ini sebagaimana tuntutan Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer.

Oknum anggota TNI AD yang dijatuhi pidana tambahan berupa vonis pecat di antaranya Prada Muhammad Ilham.

Dia divonis bersalah karena menyebarkan pemberitahuan bohong.

Prada Muhammad Ilham menyebut dirinya dikeroyok sejumlah warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Padahal, luka itu akibat kecelakaan lalu lintas.

Halaman
123

Berita Terkini