KKB Papua

Inilah 3 Pengkhianat Negara, 2 Oknum Polisi dan 1 TNI yang Ketahuan Jual Senjata ke KKB Papua

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KKB Papua

TRIBUNMANADO.CO.ID -Terungkap aksi pengkhianatan oknum TNI dan Polri yang memasok senjata pada KKB Papua

Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ) Papua sudah dicap teroris oleh negara, karena aksi mereka yang makin brutal.

Mereka menembak dan membunuh warga, baik sipil maupun aparat TNI Polri.

Jadi pertanyaan besar, dari mana mereka mendapatkan senjata baknya prajurit TNI?

Mungkin itulah pertanyaan yang sering Anda tanyakan jika melihat betapa kejinya KKB Papua beraksi.

Seperti tak berbelas kasihan, mereka menembaki warga sipil dan para prajurit TNI dan Polri yang bertugas.

Ratusan hingga ribuan orang tak berdosa gugur karena ambisi KKB Papua.

Dan kini pasukan gabungan TNI-Polri aksinya mengetahui dari mana senjata-senjata itu mereka dapatkan.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (21/5/2021), pihak berwenang menangkap oknum yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata dan amunisi ke KKB Papua.

Mereka mendapat tuntutan yang besar dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon.

Selain dua oknum polisi masing-masing 10 tahun penjara, ada empat terdakwa lainnya dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.

Keempat terdakwa itu antara lain Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.

Seluruh tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (19/5/2021).

Halaman
1234

Berita Terkini