"Terkadang setelah terdakwa melakukan penarikan pada pagi hari, terdakwa juga pernah melakukan deposit pada hari itu juga.
Ilustrasi palu hakim di persidangan
Karena uang yang tersedia di akun terdakwa seluruhnya terdakwa tarik dan apabila setelah terdakwa deposit dan kalah lagi dalam permainan judi online baccarat tersebut maka terdakwa akan mendeposit lagi untuk melakukan perjudian online baccarat," kata Jaksa.
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke –1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vania dalam kesaksiannya mengakui kalau ia kerap main judi online menggunakan ponsel milik ibunya.
Hal tersebut diungkapkannya saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
"Benar (main judi online), Pak. Hape ibu saya," katanya. (cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mahasiswi Asal Binjai Disidang karena Judi Online, Pernah Kerja di Perusahaan Website Judi