KKB di Papua

Dikroyok hingga Tewas, KKB yang Jadi Otak Pembacokan Dua Prajurit TNI dan Rampas Senpi Masih Diburu

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KKB Papua.

Prada AYA dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

Sementara itu, Praka A sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis.

Namun, nyawa Praka A juga tidak bisa diselamatkan usai mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Akibat kejadian ini, senjata kedua prajurit TNI itu dibawa lari oleh kelompok KKB Papua tersebut.

KKB Papua Ditetapkan sebagai Teroris, Densus 88 Belum Diturunkan untuk Kejar KKB, Apa Alasannya?

Densus 88 Antiteror Polri masih belum dilibatkan dalam pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), meskipun pemerintah telah mengumumkan KKB sebagai teroris di Papua.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan menyampaikan Densus 88 masih menunggu intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diturunkan di Papua.

"Pelibatan itu menunggu instruksi. Menunggu instruksi," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Ia memastikan Densus 88 nantinya pasti akan dilibatkan usai penetapan KKB Papua sebagai teroris. Tim Densus nantinya akan membantu Satgas Nemangkawi dalam mengejar para pelaku.

"Tentunya pasti ada pelibatan," tukasnya.

Dicap teroris

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Halaman
1234

Berita Terkini