Sesuai dengan UU, staf KPK itu berada di bawah pemerintah, dan KPK sendiri adalah lembaga eksekutif yang berada di bawah presiden, maka aneh status ASN nya ditentukan sendiri oleh KPK, bukan Men PAN RB.
"Dalam hal ini, pernyataan presiden agar Menteri PANRB, tentu bersama KPK, segera mengambilalih status 75 pegawai KPK sudah tepat. Menteri PANRB lah yang paling tepat memastikan peralihan status staf KPK jadi ASN," kata Ray dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).
Lebih lanjut, Ray mengatakan, pimpinan KPK agar segera mencabut SK penonaktifan 75 staf KPK yang sebelumnya dan menyatakan bahwa hasil uji wawasan kebangsaan dinyatakan tidak dapat jadi sandaran menetapkan status staf KPK ingin jadi ASN atau tidak.
"Seluruh kasus yang mereka tangani sebelum dinonaktifkan, lalu diambilalih oleh pimpinan KPK, sudah seharusnya diserahkan kembali kepada mereka agar seluruh kasus itu dapat dilanjutkan sampai ada keputusan pemerintah atas status ASN mereka," jelas Ray.
Baca juga: Ketua FKUB Sulut Pdt Lucky Rumopa Minta Jaga Kerukunan, Tak Terpengaruh Konflik Israel-Palestina
Baca juga: Militer Hamas & Fatah Bersatu Lawan Israel, Husein: Rakyat Palestina Kobarkan Gerakan Intifada
(Tribunnews.com/Daryono/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)