Namun, korban tak kunjung menjadi PNS.
Saat korban menagih uang yang telah diserahkannya,
malah dibunuh oleh tersangka menggunakan senjata tajam.
Diketahui, pembunuhan terjadi pada, Rabu (12/5/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Untuk utang piutang tersebut bahwa tersangka pernah mengiming-imingi mendaftarkan CPNS kepada saudara korban."
"Untuk lebih jelasnya masih dalam proses pendalaman,
karena harus kami periksa beberapa saksi yang menguatkan," ujarnya, Sabtu (15/5/2021).
"Kronologinya tersangka TRP memiliki utang dan ditagih oleh korban,
tersangka ini merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orangtuanya," tambah AKBP M Lukman Syarif.
Diketahui, tersangka berhasil diamankan polisi bekerjasama dengan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi.
TRP ditangkap di sebuah hutan di wilayah Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Jumat (14/5/2021).
"Pengejaran dibantu oleh Kodim 0622 sama-sama lakukan pengejaran ke hutan,
alhamdulillah kemarin kami sama-sama melaksanakan penangkapan terhadap tersangka," ucapnya.
Dari tersangka, polisi berhasilkan mengamankan sejumlah barang bukti.