TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tak lulusnya 75 Pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWS), dan dilanjutkan dengan penonaktifan status mereka menjadi perbincangan di banyak kalangan.
Ini karena di dalamnya ada beberapa nama mentereng dan dikenal penyidik senior di KPK. Di antaranya, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya dinyatakan dinonaktifkan oleh KPK setelah tak lolos dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan, penonaktifan 75 pegawai KPK itu memang merupakan salah satu kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya.
Terutama terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian, Suparji menilai ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan.
"Yakni putusan MK No. 70 tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan pada sisi lain," ujar Suparji, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).
"Perlu dicermati makna norma dalam konteks kepegawaian adalah pengalihan status, yang berarti statusnya tidak hilang tapi status sebagai pegawai tetap. Yang beralih adalah status pegawai dari semula belum ASN menjadi ASN," ujarnya.
Baca juga: Sejarah Israel Mulai Masa Bait Suci, Pembuangan hingga Israel Era Modern
Baca juga: Israel Tembak Mati Aktris Palestina Maisa Abd Elhadi, Ungkapan Terakhirnya Kini jadi Viral
Akan tetapi, Suparji mengatakan proses peralihan tersebut tentunya diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bila 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan ini merasa dirugikan, Suparji menilai mereka bisa mengambil langkah lebih lanjut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar, maka dapat diuji melalui PTUN," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum: Jika Merasa Dirugikan, 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/14/pakar-hukum-jika-merasa-dirugikan-75-pegawai-kpk-yang-dinonaktifkan-bisa-ajukan-gugatan-ke-ptun.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina