"Sopir truk diberi tindakan sanksi penilangan dengan Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," terang Wahyu.
Ke-10 penumpang pelanggar aturan larangan mudik kemudian dilakukan pendataan.
Petugas juga memberikan masker kepada sopir dan 10 orang penumpang untuk edukasi disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Setelah itu, lanjut Wahyu, petugas memberikan pelayanan kendaraan terhadap penumpang untuk melanjutkan perjalanan ke arah Serang.
"Ke-10 orang penumpang diperbolehkan pulang menggunakan moda transportasi yang dicarikan oleh petugas," tandas Wahyu. (*)
Kisah-kisah lainnya
Pemerintah resmi membatasi aktivitas mudik Lebaran 2021 mulai Kamis (6/5/2021).
Larangan ini berlangsung selama 12 hari hingga Senin, 17 Mei 2021 mendatang.
Untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik, aparat kepolisian dan pihak terkait melakukan penyekatan di sejumlah titik yang kerap dilintasi para pemudik.
Mereka tidak segan meminta pemudik atau masyarakat putar balik, bila tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan di masa larangan mudik Lebaran 2021.
Meski demikian, sejumlah masyarakat tetap nekat mudik walau risikonya mereka harus putar balik saat di tengah perjalanan.
Ada yang berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi di mobil boks, menyamar jadi driver ojek online, hingga rela berjalan kaki.
Berikut sebagian kisah masyarakat yang nekat mudik alias pulang ke kampung halaman di tengah masa larangan mudik Lebaran 2021:
1. Mudik dari Jakarta ke Aceh, Disuruh Putar Balik di Asahan