Tunjangan Hari Raya

THR 2021 Diprotes Lewat Petisi, Deputi: Isinya Konsisten Tidak Ada Perbedaan

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang THR

Panutan mengatakan, PP Nomor 63 dan PMK Nomor 42 berlaku umum.

Sehingga, semua ASN di berbagai kementerian/lembaga menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.

“Tidak ada keistimewaan bagi kementerian/lembaga tertentu,” ungkapnya.

Panutan merinci, sesuai regulasi dalam PP maupun PMK,

semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya.

Ia menjelaskan alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja

ke dalam komponen THR 2021 dan 2020 sebagaimana dijelaskan oleh Menkeu.

Menurut Panutan, penyebab utamanya adalah kondisi keuangan negara

yang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019.

Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19,” ujar Panutan.

Panutan juga menyampaikan, pemerintah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional.

Di satu sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi,

serta menjadi masukan bagi pemerintah.

“Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain,

kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” kata Panutan.

"Tapi kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum Covid-19),

itu kurang bijak dan kurang realistis,” tambahnya.

(Kompas.com)

Tautan:
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/22502051/jokowi-dan-sri-mulyani-disebut-sudah-satu-suara-soal-thr-asn?page=all#page2

Berita Terkini