THR 2021

THR PNS 2021 Cair, Pensiunan Masih Akan Terima, Tetapi Tahun ini Sedikit Berbeda 

Editor: Fistel Mukuan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR Pensiunan 2021

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kabar bahagia bagi PNS dan TNI/Polri.

Pencairan Tunjangan HAri Raya (THR) mulai dibagikan.

Pencairan akan dilakukan pasa H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Sebagaimana informasi dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

THR PNS 2021 sudah dialokasikan dana yang besar oleh pemerintah.

Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.

Dia mengatakan, dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

THR yang diberikan tidak akan dipotong pajak.

Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Berbeda dengan swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).

Sementara THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS (CPNS) terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Sri Mulyani lalu membeberkan alasan besaran THR PNS 2021 tak memperhitungkan tukin.

Sebab, APBN masih menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 2020 (Kolase Kompas TV)
Halaman
123

Berita Terkini