TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahukah kalian ada ratusan orang teroris dan Puluhan organisasi teroris di Indonesia?
Kini telah bertambah dengan KKB Papua yang telah ditetapkan sebagai kelompok teroris.
Penetapan KKB Papua sebagai teroris di Indonesia menuai perbincangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD pun buka suara dan ungkap jumlah teroris di Indonesia yang tercatat hingga saat ini.
(Foto: KKB Papua ditetapkan sebagai teroris. Menko Polhukam Mahfud MD jelaskan Indonesia tercatat ada 417 orang dan 99 organisasi teroris. (Istimewa/Facebook)
Mahfud MD mengatakan, 417 orang Indonesia tercatat masuk daftar teroris.
"Saudara tahu enggak sekarang, itu di daftar daftar organisasi teroris Indonesia,
itu ada 417 orang yang masuk daftar teroris, per hari ini," ujar Mahfud dalam rekaman suara yang dibagikan Kemenko Polhukam, Senin (3/5/2021) siang.
Untuk organisasi, Mahfud juga mengungkapkan bahwa pemerintah hingga kini mencatat terdapat 99 organisasi di Indonesia yang diduga sebagai organisasi teroris.
Jumlah itu diketahui setelah adanya keputusan pengadilan pada pertengahan April 2021.
"Ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Ini daftarnya ada putusan pengadilan. Putusan pengadilan 14 April," kata Mahfud.
Di samping itu, Mahfud mengaku heran dengan respons masyarakat yang tak memperdebatkan adanya ratusan nama yang masuk daftar teroris Indonesia.
Justru yang lebih menyita perhatian adalah ketika pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
"Saudara saya heran kenapa ribut," katanya.
Alasan Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya juga menyebut, masifnya pembunuhan dan kekerasan menjadi alasan pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengatakan, alasan tersebut juga sesuai yang dikemukakan Ketua MPR Bambang Soesatyo hingga pimpinan lembaga negara atas kian masifnya kekerasan yang dilakukan KKB belakangan ini.
"Sejalan dengan itu semua dengan pernyataan-pernyataan mereka itu maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua
yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teoris," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Foto: Densus 88 tangkap teroris. Di Indonesia tercatat ada 417 orang dan 99 organisasi teroris. (F. benarnews.com)
Mahfud mengatakan, penetapan ini sudah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.
UU ini merupakan Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Merujuk aturan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa mereka yang dikategorikan teroris adalah semua orang yang terlibat dalam merencanakan,
menggerakan, dan mengorganisasikan tindakan terorisme.
Sementara itu, menurut Mahfud, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.
Selain itu, menimbulkan kehancuran terhadap obyek vital strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB
dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," ucap Mahfud.
Ketegangan di Papua belakangan ini meningkat dengan kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB.
Pada Minggu (25/4/2021), Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
Selanjutnya, pada Selasa (27/4/2021), seorang anggota Brimob Polri, Bharada Komang meninggal.
Kemudian, dua lainnya luka-luka setelah terlibat kontak tembak dengan KKB.
Adapun ide pelabelan teroris terhadap KKB kali pertama dikemukakan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
"Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB
untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).
(Kompas.com)