Paket Sate Racun

TERUNGKAP Sasaran Utama Pengirim Sate Beracun

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat polisi melakukan penyelidikan terkait kasus paket sate bakar di Bantul. Kini terungkap fakta baru sasaran utama pengirim sate beracun.

Semisal di dalam pestisida, racun tikus, racun ikan, dan sebagai penyepuh emas atau perak.

Walaupun banyak pula ditemukan secara alami di beberapa tanaman, semisal singkong, juga asap rokok.

Ditanya tentang sifat zat racun tersebut, Arief menjelaskan sianida tidak memiliki bau.

Namun, jika dicampur ke dalam makanan atau cairan, rasanya seperti kacang almond pahit atau seperti makanan gosong.

"Memang ini racun yang tidak berbau. Istilah umumnya disebut silent killer," imbuhnya.

"Dosis mematikannya sangat kecil sekali. Hitungannya enggak sampai jam-jaman," sambungnya.

Arief menerangkan, dosis yang fatal atau bisa mengakibatkan kematian dari sianida hanya sekitar 0,1 gr.

"Itu sangat kecil sekali. Tablet paracetamol yang 500 mg, itu berarti seperlimanya. Itu untuk manusia 70 kg sudah cukup fatal bila tidak ditangani. Kalau sampai satu tablet, dalam hitungan menit 90 persen mengakibatkan kematian," bebernya.

Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati

Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), mengatakan kasus pengirim paket sate beracun ini pada dasarnya sudah masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

“Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana,” katanya kepada Tribun Jogja, Sabtu (1/5/2021).

Ia menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.

Ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati.

“Ancaman sanksinya maksimal pidana mati,” tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.

Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.

Dilanjutkannya, hakim tidak mesti menjatuhkan pidana mati.

Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

“Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Sasaran Utama Paket Sate Beracun Ternyata Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta

https://jogja.tribunnews.com/2021/05/02/breaking-news-sasaran-utama-paket-sate-beracun-ternyata-anggota-satreskrim-polresta-yogyakarta?page=all

Berita Terkait Sate Beracun

Berita Terkini