"Buruh yang membangun negeri dari pajak tapi dibuat aturan yang tidak mensejahterakan buruh," tambahnya.
Sementara itu, sejumlah massa aksi trus berdatangan ke arah bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat
Foto : Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah dihadiri Presiden Jokowi dan Iriana. (Instagram@attahalilintar)
9 Tuntutan Buruh
Sementara itu, dalam aksi kali ini, serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menyampaikan petisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Presiden KSPI Riden Hatam Aziz mengatakan, sebanyak 20 sampai 30 massa buruh sebagai perwakilan diterima masuk ke gedung MK.
Usai menyerahkan petisi ke MK, Riden menyebut massa buruh akan bergerak ke Istana Negara untuk memberikan terkait petisi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bersama perwakilan KSP.
Adapun petisi yang akan disampaikan berkaitan dengan 69 pasal dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dianggap bermasalah dan diharap bisa segera dicabut.
Pertama, terkait pengaturan upah minimum.
Dalam UU Cipta Kerja diatur UMK bersyarat; UMSK dihapus; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat alternatif, yaitu inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Pengaturan yang demikian menunjukan tidak adanya perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh.
Untuk mencapai tujuan bernegara dalam pengaturan upah minimum seharusnya ditetapkan; UMK tanpa syarat; UMSK tetap diberlakukan; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat kumulatif, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan ulang terhadap KHL.
Kedua, terkait pengaturan pesangon.
Dalam UU Cipta Kerja diatur nilai UP, UPMK, dan UPH ditetapkan standarnya; dan nilai UPH 15% dihilangkan.