Polisi Narkoba

Penjelasan Kapolrestabes & Kasat Narkoba Soal Penangkapan Polisi Terkait Kasus Narkoba di Surabaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol J.E. Isir bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli, Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menggelar konperensi pers pada Jumat (30/4/2021) malam.

"Itu masih diakukan pendalaman terhadap satu oknum anggota yang urinenya negatif dengan uji lab lainnya," tambah Isir.

Polisi juga memastikan proses hukum kepada delapan orang, tak terkecuali lima oknum polisi itu.

"Prosesnya nanti akan diserahkan kepada Paminal Mabes Polri.

Yang pasti kami berkomitmen untuk tidak beri toleransi terhadap narkoba.

Akan dikenakan pidana umum yakni pasal 112, 114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"tandasnya.

Yang kedua penjelasan dari Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian.

Sebelumnya AKBP Memo Ardian sempat enggan berkomentar, namun akhirnya ingin buka suara.

Memo sapaan akrab perwira dua melati di pundak itu sempat menjawab konfirmasi Surya.co.id melalui pesan whatsappnya dengan menjelaskan sedikit kronologi penangkapan.

Namun dalam pesan itu, Memo meminta agar jawaban itu tidak dijadikan bahan pemberitaan.

"Jangan statemen saya ya.

Biar nanti paminal yang jelaskan," singkatnya.

Namun tak lama, dilansir dari beberapa media, Memo menyebut secara gamblang jika dirinya hanya mengikuti prosedur internal dengan mendampingi anggotanya yang diamankan oleh Paminal Mabes Polri, Jumat (30/4/2021) dini hari.

Memo juga memastikan jika dirinya sempat dites urine dan hasilnya negatif dari penyalahgunaan narkotika.

"Saya kecolongan ada anggota yang nakal. Ada dua perwira yang diamankan dan saya dipanggil sebagai saksi.

Selaku pimpinan, saya harus dampingi anggota saya.

Halaman
123

Berita Terkini